Friday, February 14, 2020

Cara Menggunakan DJP Online Untuk Melaporkan SPT

Masuk bulan Maret sebentar lagi nih, artinya sudah saatnya kita melaporkan pajak tahunan bagi kita
para wajib pajak. Nggak susah kok untuk melaporkan SUrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena
saat ini sudah ada DJP Online yang merupakan aplikasi pajak online untuk memudahkan proses
tersebut.
Syarat dan cara penggunaan aplikasi inipun nggak sulit, kita cuma perlu mendaftarkan akun terlebih
dahulu pada aplikasi ataupun website DJP online di browser. Dengan adanya fasilitas DJP online kita
jadi nggak perlu mengantri panjang di kantor pajak hanya untuk mendaftarkan diri. 


Nah berikut ini tata cara melaporkan pajak online via DJP online :


  1. Bagi yang pertama kali akan menggunakan fitur ini, tetap harus mendatangi kantor pajak untuk
  2. membuat serta mengaktifkan e-FIN alias Electronic Filling Identification Number.
  3. Cara mendapatkan e-FIN adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  4. sesuai domisili, dan membawa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP untuk dilampirkan
  5. Mengisi formulir pembuatan e-FIN pada loket yang sudah disediakan
  6. Selanjutnya tinggal membuat akun DJP Online pada laman pajak.go.id/registrasi. Kita bisa
  7. mengunjungi laman ini via browser di handphone juga ya
  8. Isi data diri termasuk NPWP dan e-FIN, pastikan kode EFIN sudah diregistrasikan ya
  9. Isi kode keamanan lalu klik verifikasi
  10. Selanjutnya tinggal mengisikan akun dan data diri seperti email, nomor handphone aktif, dan
  11. kode keamanan. Kita akan diminta membuat password agar pada saat ingin login kembali bisa
  12. lebih mudah
  13. Lalu kita bisa mengecek alamat email yang sudah didaftarkan karena disana akan ada link
  14. untuk aktivasi akun. Jika sudah bisa, dilanjutkan dengan login menggunakan NPWP dan
  15. password
  16. Terakhir akun DJP Online anda sudah aktif, dan bisa digunakan untuk melaporkan SPT
  17. tahunan dan membayar pajak di masa mendatang

Dengan hadirnya DJP online ini, nggak ada lagi alasan untuk lupa atau malas lapor SPT tahunan
karena prosesnya sudah sangat dipermudah. Selain cepat, kita juga nggak perlu repot-repot
mendatangi kantor pajak seperti dulu. 

No comments:

Post a Comment