Jika kamu merupakan wajib pajak orang pribadi yang hendak melaporkan SPT Tahunan silahkan segera daftar akun DJP Online di website djponline.pajak.go.id untuk laporan tahunan pajak.
Berikut ini langkah mudahnya untuk melakukan pendaftaran DJP Online :
Pertama anda perlu membuat akun DJP Online terlebih dahulu yakni dengan melakukan registrasi
dan melengkapi dokumen seperti : Nomor NPWP, Kode EFIN yang sudah diaktivasi, Kode
keamanan tertera lalu melakukan klik tombol submit. Fungsi EFIN sendiri adalah nomor identitas
yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik dengan
Ditjen Pajak. Hal ini termasuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran
pajak. EFIN hanya akan diberikan satu kali untuk tiap orang dan berlaku seumur hidup.
dan melengkapi dokumen seperti : Nomor NPWP, Kode EFIN yang sudah diaktivasi, Kode
keamanan tertera lalu melakukan klik tombol submit. Fungsi EFIN sendiri adalah nomor identitas
yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik dengan
Ditjen Pajak. Hal ini termasuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran
pajak. EFIN hanya akan diberikan satu kali untuk tiap orang dan berlaku seumur hidup.
Setelah mendapatkan EFIN kita bisa mulai mengisi SPT Tahunan secara online dari situs DJP
Online. Agar pengisian SPT lebih lancar silahkan siapkan dokumen berikut :
Online. Agar pengisian SPT lebih lancar silahkan siapkan dokumen berikut :
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa didapatkan dari lembaga dan perusahaan tempat bekerja
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan termasuk warisan dan hibah
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun seperti nomor rekening dan nomor BPKB kendaraan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
Semoga artikelnya membantu ya!
No comments:
Post a Comment