Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengakui adanya pemangkasan alokasi dana desa pada tahun 2020. Di mana dari yang sebelumnya mencapai Rp72,00 triliun, kini menjadi Rp71,19 triliun.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDRT, Moh Fachri mengatakan, dana desa tahun ini terjadi penurunan sebesar Rp810 miliar dari anggaran ditetapkan pemerintah. Penurunan ini menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
"Tahun ini disesuaikan kembali dan terkena dampak pemotongan tetapi tidak besar hanya sekitar Rp810 miliar untuk seluruh wilayah Indonesia jadi total dana desa untuk tahun 2020 berjumlah Rp71 triliun," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui ada pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Diketahui, alokasi TKDD tahun ini sebelumnya mencapai Rp856,94 triliun, terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun.
"Jadi di dalam surat edaran bersama kami dengan Kemendagri kita menyampaikan kepada daerah situasi pemotongan TKDD itu sekitar Rp94 triliun, kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4).
Dia mengatakan pemangkasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan negara. Di mana penerimaan negara sendiri diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen dari target APBN 2020.
"Ini karena memang kita melakukan apa yang disebut adjusment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita," imbuh dia.
Sementara itu dalam penyusunan proyeksi APBN 2021 dipastikan alokasi TKDD tidak ada yang menurun. Penurunan ini terjadi di tahun ini, lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menghantam Indonesia.
No comments:
Post a Comment