Tiap pengemudi kendaraan bermotor,baik roda 2 ataupun 4 berumur di atas 17 tahun, diharuskan mempunyai Pesan Izin Mengemudi( SIM). Secara formal, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi( Satpas) serta Polri buat SIM Internasional.
SIM yang banyak digunakan oleh warga Indonesia merupakan SIM terbitan satpas, yang terdiri dari 2 tipe, ialah SIM Universal serta SIM Perorangan. Bagi Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Pesan Izin Mengemudi, pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh satpas mempunyai masa aktif sepanjang 5 tahun. Biasanya penentuan masa aktif SIM ini bersumber pada bertepatan pada lahir pengemudi. Bagaikan contoh apabila bertepatan pada lahir pengemudi merupakan 9 Juli 2000 serta SIM terbuat pada 9 Juli 2019 hingga masa aktif SIM hendak berlaku hingga dengan 9 Juli 2024.
SIM hendaknya diperpanjang saat sebelum masa aktifnya habis, ialah saat sebelum 5 tahun dari bertepatan pada sehabis SIM terbuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi hingga butuh mengajukan pembuatan SIM serta menjajaki serangkaian uji mengemudi yang tidak gampang. Oleh sebab itu berarti untuk pengemudi buat mengecek bertepatan pada kadaluwarsa SIM. Berikut merupakan cara serta ketentuan memperpanjang SIM secara online, sebagaimana dikutip dari halaman Indonesia. go. id:
Ketentuan memperpanjang SIM online
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Kartu Ciri Penduduk asli setempat yang masih berlaku untuk Masyarakat Negeri Indonesia ataupun dokumen keimigrasian untuk Masyarakat Negeri Asing;
- SIM lama;
- Surat penjelasan lulus uji keahlian Simulator;
- Surat penjelasan kesehatan mata.
Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online Prosedur memperpanjang SIM online :
- Buka portal web formal dari Polri, ialah di http:// sim. korlantas. polri. go. id.
- Pilih menu registrasi SIM online.
- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian tipe permohonan.
- Isi formulir ataupun informasi permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Fakta pendaftaran hendak terkirim lewat email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller di segala posisi BRI.
- Datang ke posisi Satpas/ Gerai/ SIM keliling yang sudah diseleksi dikala registrasi dengan bawa dokumen persyaratan, fakta pembayaran, serta fakta pendaftaran.
- Pengambilan gambar serta pencetakan SIM. Baca pula: Panduan Upload Scan Dokumen JPG CPNS 2019 Cara Kompres Jadi 200 Kb Cara Check In Online Air Asia Lewat Website, Aplikasi serta Mesin Cara Memperbesar Dimensi JPG Sampai 200 Kb Ketentuan Dokumen CPNS 2019
No comments:
Post a Comment